|
|
TAPAKMAYA JARINGAN BAILEO MALUKU Perbaharuan terakhir: 30 Juli 2004 |
|
PERANSERTA AKTIF dan SADAR
Salah satu kaidah asas metodologi kerja yang dianut oleh Jaringan Baileo Maluku adalah pelibatan peranserta aktif dan sadar semua warga masyarakat tempatan dalam semua kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan, evaluasi dan tindak-lanjut berikutnya.
CRISTINA SOTO Gambar di atas memperlihatkan sekelompok perempuan dari beberapa desa dalam Wilayah Adat Maur Ohoiwut, Kei Besar, Maluku Tenggara, sedang mendengarkan penjelasan dari seorang pakar biologi kelautan dari Universitas Pattimura dalam suatu pelatihan penelusuran pantai (coastal transect), tahun 1997.
BETA PETTAWARANIE Pengorganisir lokal Jaringan Baileo Maluku di Desa Letvuan, Kei Kecil, Maluku Tenggara, menggunakan video untuk mengajak semua warga desa membahas masalah-masalah aktual di desa mereka, Oktober 1996.
ULIS LEUNUFNA Kelompok remaja di Desa Ihamahu, Kepulauan Lease, Maluku Tengah, terlibat dalam diskusi membahas rencana aksi masyarakat menentang rencana penambangan emas di daerah mereka, Maret 1998.
ULIS LEUNUFNA
Sekelompok aktivis muda dan mahasiswa anggota
Tim Relawan Kemanusiaan
Jaringan Baileo Maluku dalam lokakarya penanganan trauma korban kerusuhan sosial Maluku di Ambon, April 2001.
|
|
BETA PETTAWARANIE Lukisan mural oleh para anggota Tim Inti Fasilitator Jaringan Baileo Maluku dalam pertemuan tahunan mereka, 10-14 Desember 2003, sekaligus memperingati satu dasawarsa usia jaringan ini. |
|
Latar Belakang: Jaringan Baileo Maluku didirikan resmi pada akhir tahun 1993, tepatnya 10 Desember, oleh perwakilan beberapa organisasi rakyat dan masyarakat adat lokal dari pulau-pulau Kei Kecil, Kei Besar, Aru, Tanimbar, Haruku, dan Seram. Tujuan Pendirian: (1) Memperjuangkan pemulihan dan pengakuan hak-hak adat dan sejarah masyarakat lokal di Maluku atas kawasan ulayat tradisional mereka dan sumberdaya alam di dalamnya; (2) Memperjuangkan dan menguatkan kembali otonomi organisasi dan lembaga adat lokal untuk mengelola dan mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat setempat; (3) Mendidik warga masyarakat lokal untuk memiliki kemampuan mengorganisir diri dan menentukan pilihan-pilihan mereka sendiri. Fungsi & Peran: (1) Sebagai pusat koordinasi, konsolidasi, komunikasi dan konsultasi semua organisasi anggota jaringan; (2) Mewakili semua anggota jaringan untuk hubungan kerjasama dengan fihak luar, termasuk dengan lembaga dana; (3) Mengadvokasikan isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat lokal yang diorganisir oleh semua anggota jaringan. Anggota Jaringan: Setelah 10 tahun, anggota Jaringan ini kini terdiri dari: 6 Yayasan dan Dewan Adat lokal di pulau-pulau Kei Kecil, Kei Besar, Aru, Tanimbar, Haruku, dan Seram; 2 Koperasi Primer di Kei Kecil; 1 Perusahaan Perdagangan dan 1 Perusahaan Jasa Konsultan di Kota Tual; 1 Lembaga Pengkajian Hukum & Masyarakat di Kota Ambon; 1 Perhimpunan Kemanusiaan baik di Maluku Tengah dan di Maluku Tenggara; 1 Lembaga Pendanaan juga berkedudukan di Ambon; dan 1 Lembaga Advokasi khusus masalah Ambon di Jakarta. Struktur & Mekanisme Organisasi: (1) Badan pengambil keputusan tertinggi adalah Majelis Umum yang dihadiri oleh semua perwakilan organisasi anggota, sekali dalam tiga tahun; (2) Majelis Umum ini membentuk dan memberikan mandat kepada Sekretariat Jaringan untuk melakukan fungsi dan peran sebagai pusat koordinasi, komunikasi, dan informasi antar anggota; (3) Sekretariat Jaringan kemudian membentuk satu Tim Inti Fasilitator yang direkrut dari semua lembaga/organisasi anggota sebagai pelaksana tugas; dan (4) Dewan Tetua, terdiri dari beberapa tokoh adat dalam wilayah kerja anggota Jaringan, wakil senior pendiri, dan wakil para pendukung, sebagai badan penasehat sekaligus badan penyelesaian sengketa antar anggota, serta pengawas disiplin dan etik. Pembiayaan & Sumber Dana: (1) Semua anggota jaringan menyisihkan dana khusus untuk membiayai pelaksanaan fungsi Sekretariat Jaringan, terutama untuk fungsi-fungsi koordinasi, komunikasi dan informasi antar anggota; (2) Semua organisasi anggota menyumbang pada kegiatan-kegiatan bersama; (3) Setiap organisasi anggota mencari pendanaan programnya masing-masing melalui mekanisme lembaga pendanaan khusus; dan (4) Sekretariat Jaringan mencari dana khusus untuk kegiatan pengembangan sistem informasi dan advokasi yang belum mampu dibiayai oleh anggota.
Alamat Kontak:
|
|
|
|