|
TAPAKMAYA JARINGAN BAILEO MALUKU Perbaharuan terakhir: 30 Juli 2004 |
BETA PETTAWARANIE RUMAH ADAT Jika anda memasuki satu desa atau kampung di Maluku, salah satu hal yang segera nampak menonjol adalah satu bangunan yang berbeda dengan kebanyakan rumah penduduknya. Bangunan ini biasanya berukuran lebih besar, dibangun dengan bahan-bahan yang lebih baik, dan dihias dengan lebih banyak ornamen. Karena itu, bangunan tersebut biasanya sekaligus juga merupakan marka utama (landmark) kampung atau desa yang bersangkutan, selain mesjid atau gereja.
Bangunan itu adalah rumah adat yang
berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda suci, tempat upacara adat, sekaligus
tempat seluruh warga berkumpul membahas masalah-masalah yang mereka hadapi. Di Maluku, disebut sebagai
Gambar di atas adalah Baileo Kewang (Lembaga Pelaksana Dewan Adat) Haruku di Kepulauan Lease, Maluku Tengah, salah satu anggota Jaringan Baileo Maluku. Balai ini dibangun pada tahun 1996, dan telah berfungsi sebagai balai pertemuan para tetua adat, tempat pelatihan para organiser lokal, dan juga balai informasi dan pendidikan lingkungan hidup bagi warga masyarakat dan anak-anak setempat. Gambar di bawah adalah almarhum (wafat 1996) Berth Ririmasse, mantan Raja Haruku yang juga salah seorang pendiri dan panutan Jaringan Baileo Maluku, pada acara peresmian Baileo Kewang Haruku tersebut, Agustus 1995.
BETA PETTAWARANIE
Baileo Maluku menggunakan istilah
BERTOLAK DARI TRADISI & KEARIFAN SETEMPAT Pada gambar bawah, Raja Wilayah Adat Maur Ohoiwut, J.P. Rahail (almarhum, wafat November 2001, yang juga merupakan salah seorang pendiri dan panutan Jaringan Baileo Maluku), dalam upacara adat sasi atau penutupan kawasan habitat kerang lola (Trochus niloticus) di pantai Desa Watlaar, Oktober 1995. Sasi adalah praktek sistem konservasi tradisional di Maluku yang melarang siapapun mengambil sesuatu dari alam atau apa saja dalam satu kawasan selama jangka-waktu tertentu, dalam rangka menjaga kelestariannya.
Jaringan Baileo Maluku memfasilitasi masyarakat adat di kepulauan ini untuk menghidupkan kembali dan mengembangkan praktek sistem tradisional tersebut. Raja Watlaar sendiri menulis dua
buku
mengenai hal ini, sementara Kepala Kewang Haruku,
Eliza Kissya,
juga menulis satu buku lainnya.
DESI HARAHAP |
|
Sejarah Singkat BERGERAK dari BAWAH JARINGAN BAILEO MALUKU, 1993-2003
Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru nya Presiden Soeharto (1966-1998), perampasan tanah rakyat dan kawasan ulayat tradisional masyarakat adat terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Maluku. Salah satu kasus yang paling gempar disana adalah pencaplokan kawasan hutan ulayat masyarakat adat Yamdena di Kepulauan Tanimbar, pada tahun 1988, oleh perusahaan pembalakan kayu, PT.Alam Nusa Segar (ANS), milik kawan dekat Soeharto, taipan Liem Swie Liong. Didukung oleh beberapa organisasi non-pemerintah (ORNOP) nasional dan internasional, masyarakat adat Yamdena melakukan perlawanan. Beberapa ORNOP lokal juga mulai ikut mendukung dan, sejak saat itu, mereka mulai sering melakukan pertemuan-pertemuan informal. Ketika akhirnya pemerintah (Menteri Kehutanan) mencabut izin pembalakan PT.ANS di Yamdena, pada tahun 1993, ORNOP-ORNOP lokal tersebut tetap masih berhubungan satu sama lain. Menjelang akhir tahun 1993, beberapa di antara mereka melakukan suatu perjalanan bersama ke hampir seluruh pelosok Maluku, mewawancarai penduduk, mengamati dan mengalami sendiri kehidupan sehari-hari mereka, mencatat berbagai masalah yang mereka keluhkan, dan mengkaji berbagai dokumen kebijakan yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut. Lalu, mereka bertemu beberapa kali di Tual, Ambon, Jogyakarta, dan Jakarta, untuk merangkum semua hasil perjalanan tersebut dan menuliskannya dalam satu laporan, Potret Orang-orang Kalah: Kisah Penyingkiran Masyarakat Adat Kepulauan Maluku. Mereka berhasil merumuskan suatu kesimpulan bersama bahwa ada tiga masalah besar utama yang dihadapi oleh masyarakat lokal di seluruh Maluku selama ini, yakni: (1) Adanya ancaman pencaplokan kawasan ulayat tradisional dan penjarahan sumberdaya alam di dalamnya oleh para pemilik modal besar, yang sekaligus menimbulkan kerusakan parah ekosistem lingkungan hidup setempat; (2) Terjadinya pemusatan kekuasaan pemerintah secara berlebihan yang mengibiri lembaga-lembaga adat tradisional setempat, demi mempermudah proses-proses masuknya modal besar tersebut; dan (3) Berlangsungnya pemaksaan nilai-nilai melalui proses-proses penakut-nakutan, pembodohan, dan penipuan, untuk mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali kemungkinan penolakan oleh masyarakat tempatan terhadap serbuan modal besar dan pemusatan kekuasaan tadi. Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, mereka merumuskan gagasan pokok perlunya dilakukan tiga hal penting sebagai strategi dan sekaligus program utama: (1) Pemulihan hak-hak adat dan sejarah mereka atas kawasan ulayat tradisional dimana mereka kini hidup dan bermukim, sehingga tercapai pengakuan politik maupun hukum atas hak-hak tersebut; (2) Penguatan sistem organisasi rakyat dan lembaga adat tempatan sehingga memiliki kembali otonomi untuk mengelola kehidupan sehari-hari masyarakat setempat; dan (3) Pendidikan merakyat terhadap seluruh warga masyarakat setempat sehingga mereka menyadari dan memahami secara kritis semua permasalahan tersebut, sumber-sumber penyebabnya, serta akibat-akibat dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari mereka, sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan diri dan harkat mereka sebagai manusia yang bermartabat dan punya harga-diri.
Pada akhir tahun 1993, mereka berkumpul lagi di pantai Latuhalat di Pulau Ambon, lalu bersepakat bahwa untuk melaksanakan ketiga strategi dan program utama tersebut, perlu dibentuk suatu lembaga khusus yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan komunikasi di antara mereka. Akhirnya, mereka bersepakat mendirikan suatu sekretariat bersama di Ambon, ibukota Propinsi. Sekretariat inilah yang mereka namakan
Kini, setelah hampir sepuluh tahun, Baileo telah menjadi satu jaringan organisasi rakyat dan masyarakat adat lokal di kepulauan Maluku yang benar-benar
Selama ini, Baileo juga merupakan salah satu perintis dan anggota aktif beberapa jaringan nasional, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Pesisir dan Laut (JARING PELA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Tim Advokasi untuk Penyelesaian Kasus Ambon TAPAK-Ambon). Baileo memang tercatat sebagai salah satu perintis metodologi pemetaan partisipatif di kalangan ORNOP Indonesia, bahkan tercatat sebagai perintis utama pola-pola pendekatan terpadu dalam strategi dan metodologi pengorganisasian rakyat dan pendidikan kerakyatan, khususnya bagi kelompok-kelompok masyarakat adat. Di tingkat regional, Baileo adalah anggota aktif Jaringan Program Komunikasi Kerakyatan Asia Tenggara (South East Asia Popular Communication Programmes, SEAPCP); dan Jaringan Asia & Pasifik Selatan untuk Pendidikan Orang Dewasa (Asia & South Pacific Bureau for Adult Education, ASPBAE). Melalui jaringan regional inilah, beberapa anggota Tim Inti Fasilitator Baileo (dikordinasikan oleh Roem Topatimasang, Anggota Pendiri & Dewan Tetua Jaringan Baileo Maluku) aktif memfasilitasi berbagai pelatihan bagi komunitas-komunitas basis dan organisasi masyarakat adat lokal di Sarawak, Kamboja, Thailand, Burma, Vietnam, dan Timor Lorosa’e.
Di tingkat internasional, Baileo mengirimkan anggotanya untuk menyampaikan makalah pada berbagai konferensi mengenai Maluku di Belanda dan Jerman, berbagai konferensi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat lokal di Malaysia, Filipina, Thailand, Spanyol, dan Amerika Serikat, serta pada Sidang Sub-Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. Bekerjasama dengan INSIST (Indonesian Society for Social Transformation) di Jogyakarta, Baileo juga memfasilitasi beberapa wartawan lokal mengikuti pelatihan di Amerika Serikat, dan dosen Universitas Pattimura Ambon mengikuti pelatihan di Thailand. Pada tahun 1997, Baileo mendapat penghargaan internasional,
World Rainforest Alliance Award,
untuk
Pencapaian mutakhir Jaringan Baileo Maluku adalah kerja keras ratusan organiser lokal dan relawannya (yang tergabung dalam
Tim Relawan Kemanusiaan)
di Maluku Tengah (dipimpin oleh
Nus Ukru,
Koordinator Program Advokasi & Hubungan Luar Jaringan) dan Tenggara (dipimpin oleh
Pieter Elmas,
Koordinator Umum Jaringan, dan
Edo Rahail,
Koordinator Program Sosial-Ekonomi Jaringan) dalam proses pemberian bantuan darurat kepada para pengungsi dan korban kerusuhan besar Maluku sejak awal 1999, dan dalam proses-proses rekonstruksi, rehabilitasi, dan rekonsiliasi pasca-konflik. Proses rekonsiliasi paling berhasil adalah di Kepulauan Kei, dimana para organiser lokal dan relawan Baileo aktif memfasilitasi dan membantu para tokoh adat disana, dipimpin oleh Raja Maur Ohoiwut (juga Panutan Jaringan Baileo Maluku), J.P. Rahail, melakukan proses perdamaian atas prakarsa dan usaha mereka sendiri, berdasarkan filsafat adat tradisional Kei:
Ken Sa Faak.
|
|
|
|